NALAR.INFO — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian berhati-hati dalam menangani rekening masyarakat yang dibekukan atau ditunda transaksinya. Hal itu disampaikan menyusul penundaan transaksi rekening bank milik warga Pati, Supriyono alias Botok, yang disebut digunakan untuk menampung donasi aksi unjuk rasa di Jakarta.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, tindakan terhadap rekening masyarakat perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
“Saya kira rekan-rekan kepolisian jauh harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Salah satunya ya kepentingan ekonomi kita. Nah, salah satu yang penting dalam konteks ini kepentingan ekonomi kita adalah ya trust building yang menjadi reputasi dari perbankan,” kata Anam dalam siaran pers, Selasa (25/08).
Menurut Anam, pemblokiran atau penundaan transaksi rekening dapat dibenarkan apabila terdapat indikasi tindak pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut.
“Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi apa namanya terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan, ya, dan memang ini menjadi kewajiban perbankan,” ujarnya.
Meski demikian, Anam menekankan bahwa langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena perbankan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat, baik di tingkat nasional maupun terhadap reputasi perbankan Indonesia di dunia internasional.
Selain itu, Anam mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional yang dilindungi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
“Yang paling penting dalam konteks ini adalah hak menyuarakan pendapat, kebebasan berekspresi dan sebagainya adalah hak asasi manusia, hak konstitusi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita dan undang-undang HAM di Indonesia,” tutur Anam.
Rekening Donasi Warga Pati Ditunda Transaksinya
Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono, warga Pati yang disebut akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026, mengalami penundaan transaksi pada Jumat (21/8/2026).
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi warga. Saat transaksi ditunda, saldo rekening disebut mencapai sekitar Rp80 juta.
“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” kata Teguh, Minggu (23/8/2026).
Teguh mengaku pihaknya belum memperoleh informasi secara pasti mengenai alasan rekening tersebut ditindak karena kantor bank masih tutup saat hari libur.
Ia juga meminta pihak bank memberikan penjelasan mengenai tindakan terhadap rekening tersebut.
“Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk saja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa,” ujarnya.
Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan setelah pihak bank menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya permintaan untuk membekukan sementara saldo rekening yang disebut menampung donasi untuk aksi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan bahwa tindakan yang diminta penyidik bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
“Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut diajukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









