NALAR.INFO — Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh oknum pelatih.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan perkara tersebut ditangani Subdit I Bidang Perempuan setelah dilaporkan pada 3 Maret 2026. Pelapor dalam perkara ini merupakan SD yang bertindak sebagai kuasa hukum korban.

“Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Nurul, dugaan kekerasan seksual terjadi di sejumlah lokasi. Salah satunya di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa lokasi di luar negeri ketika para korban mengikuti pertandingan internasional.

Peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga Desember 2025.

Nurul menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa dan hubungan yang tidak setara dengan para korban. Kerentanan korban juga disebut dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.

“Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang saksi. Mereka terdiri atas pelapor, korban, serta sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga meminta keterangan dari lima saksi ahli. Mereka terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.

Adapun alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik meliputi keterangan korban dan para saksi, bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta keterangan tersangka.

“Tersangka telah ditetapkan satu orang, berinisial HB,” kata Nurul.

HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Nurul menambahkan, penerapan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e membuat pidana terhadap tersangka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Nurul mengatakan proses hukum perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka HB beserta barang bukti dalam tahap II kepada Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026.

Dengan penyerahan tersebut, penanganan perkara oleh penyidik Bareskrim Polri telah dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.