NALAR.INFO — Persoalan kemampuan pemerintah daerah (Pemda) dalam membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), semakin menjadi sorotan. Di tengah tekanan fiskal daerah, muncul usulan agar pemerintah melakukan moratorium pengangkatan ASN untuk sementara waktu.
Pakar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, menilai moratorium pengangkatan ASN, khususnya PPPK, dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengendalikan beban belanja daerah.
Usulan tersebut muncul ketika sejumlah daerah menghadapi kesulitan fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan tingginya porsi belanja pegawai dalam APBD. Di sejumlah daerah, belanja pegawai bahkan telah mencapai lebih dari 50 persen APBD.
Persoalan tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari ruang fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran pegawai, sementara kemampuan pendapatan daerah tidak selalu mampu mengikuti peningkatan beban belanja.
Moratorium Pengangkatan ASN Dinilai Bisa Jadi Solusi
Menurut Lina, moratorium dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebutuhan aparatur sebelum kembali membuka perekrutan ASN.
Dengan moratorium, pemerintah dapat menata kembali jumlah pegawai sesuai kebutuhan riil setiap instansi sekaligus mengendalikan pertumbuhan belanja pegawai.
Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk menambah pegawai baru juga dapat dialihkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK yang sudah ada.
“Kemarin beredar isu bahwa kok gajinya di bawah standar gitu yang diberikan, itu bisa (lebih rendah) daripada honorer, karena namanya juga paruh waktu,” kata Lina, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/8).
Pernyataan tersebut menggambarkan salah satu persoalan yang muncul dalam penerapan skema PPPK paruh waktu, terutama ketika kemampuan keuangan daerah berbeda-beda.
Salah satu contoh datang dari Kabupaten Kolaka Utara. Pemerintah daerah setempat menyatakan besaran penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan daerah dan pada 2026 masih mengikuti standar honor sebelumnya. Pemda bahkan menyebut pemaksaan pembayaran dengan standar lebih tinggi berisiko menimbulkan gagal bayar.
39 Pemda Kesulitan Bayar PPPK
Persoalan pembayaran PPPK bukan sekadar wacana. Pemerintah pusat telah mengakui adanya daerah yang menghadapi kesulitan fiskal.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Juni 2026, Mendagri Tito Karnavian menyebut ada 39 pemda yang tidak mampu membayar gaji PPPK. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah tingginya porsi belanja pegawai terhadap APBD.
Keluhan mengenai kemampuan membayar PPPK juga disampaikan berbagai daerah. Komisi XI DPR mencatat adanya keluhan kepala daerah mengenai kewajiban membayar PPPK yang kini menjadi tanggung jawab daerah. Keterbatasan kemampuan fiskal menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan kepada pemerintah pusat.
Kementerian Keuangan kemudian menyatakan pemerintah pusat tetap akan memberikan dukungan melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD). Namun, pemerintah tetap berpegang pada prinsip bahwa ASN daerah merupakan tanggung jawab APBD.
Artinya, daerah tetap dituntut memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk membiayai kebutuhan pegawainya.
Lina menilai persoalan kesulitan membayar gaji ASN tidak semata-mata disebabkan oleh minimnya anggaran. Menurutnya, akar persoalan juga berkaitan dengan perencanaan kebutuhan ASN yang belum dilakukan secara optimal sejak awal.
Ia menjelaskan, proses rekrutmen seharusnya diawali dengan analisis kebutuhan dan beban kerja setiap instansi.
Jumlah pegawai yang direkrut harus benar-benar disesuaikan dengan pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Kalau kita mengangkat pegawai kemudian tidak pernah dipertimbangkan berapa kebutuhannya, berapa beban kerjanya, maka modelnya seperti ini,” ujar Lina.
Jika jumlah pegawai tidak sebanding dengan kebutuhan pekerjaan, pemerintah daerah pada akhirnya harus menanggung beban belanja pegawai dalam jangka panjang.
Tingginya belanja pegawai dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan lain, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program prioritas daerah.
Persoalan tersebut menjadi semakin berat ketika pendapatan daerah terbatas atau transfer dari pemerintah pusat mengalami perubahan.
Karena itu, menurut Lina, pemerintah perlu melihat kembali struktur kebutuhan aparatur dan tidak hanya berfokus pada penambahan jumlah pegawai.
Moratorium, dalam konteks ini, dapat digunakan sebagai momentum untuk menghitung kembali kebutuhan ASN berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Teknologi Bisa Mengubah Kebutuhan Pegawai
Lina juga mengingatkan bahwa kebutuhan ASN pada masa depan tidak bisa dihitung hanya berdasarkan pola pekerjaan saat ini.
Perkembangan teknologi dan digitalisasi pemerintahan memungkinkan sejumlah pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia dialihkan kepada sistem atau mesin.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memperhitungkan perubahan jenis pekerjaan ketika menentukan formasi ASN.
Ketimpangan antara jumlah pegawai dan pekerjaan juga berpotensi memengaruhi produktivitas aparatur.
Masih adanya ASN yang dinilai tidak bekerja secara proporsional selama jam kerja menjadi salah satu persoalan yang perlu dievaluasi bersamaan dengan penataan jumlah pegawai.
Menurut Lina, pemerintah perlu memiliki rencana strategis yang jelas mengenai arah birokrasi dan kebutuhan ASN di masa depan.
Rekrutmen pegawai seharusnya tidak dilakukan hanya untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dalam jangka pendek, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.
“Itu kan juga menjadi gambaran, rencana pemerintah (ke depan akan) ke arah mana? Harus dilihat target ke depannya apa. Rencana strategis itu penting,” tegas Lina.
Dengan demikian, moratorium pengangkatan ASN bukan sekadar kebijakan untuk menghemat anggaran. Kebijakan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan audit kebutuhan pegawai, evaluasi beban kerja, penataan APBD, serta perencanaan birokrasi berbasis teknologi.
Jangan Sampai Masalah Gaji Berulang
Di sisi lain, pemerintah tetap perlu memperhatikan nasib ASN dan PPPK yang telah diangkat. Moratorium pengangkatan baru tidak serta-merta menyelesaikan persoalan jika kewajiban terhadap pegawai yang sudah ada belum dituntaskan.
Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan hak pegawai tetap menjadi prioritas, sekaligus mencari solusi bagi daerah yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal.
Kasus 39 pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK menunjukkan bahwa persoalan kepegawaian daerah membutuhkan penanganan yang lebih mendasar.
Ke depan, kebijakan pengangkatan ASN perlu memperhitungkan tiga hal sekaligus: kebutuhan riil pegawai, kemampuan keuangan daerah, dan perubahan pekerjaan akibat teknologi.
Tanpa perencanaan tersebut, penambahan jumlah ASN berisiko kembali menciptakan persoalan yang sama: pegawai bertambah, sementara ruang fiskal daerah semakin sempit untuk membayar gaji dan membiayai pelayanan publik.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









