NALAR.INFO – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menjaga situasi yang harmonis di lingkungan perusahaan menyusul adanya aspirasi terkait dugaan praktik union busting yang diterima BAM DPR RI.
Aspirasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA). Dalam laporannya, serikat pekerja menyoroti dugaan tindakan union busting yang disebut berdampak pada mutasi sejumlah pegawai ke posisi yang dinilai tidak linier dengan pekerjaan sebelumnya, bahkan dipindahkan dari wilayah operasional di Pulau Jawa ke Pulau Sumatera.
Union busting merupakan tindakan yang bertujuan melemahkan, menghambat, atau menghancurkan aktivitas serikat pekerja dan dilarang dalam ketentuan ketenagakerjaan. Dugaan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kondisi perusahaan serta kesejahteraan pegawai di masa mendatang.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Aher bersama tim BAM DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PT KAI di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/07), guna meminta penjelasan langsung dari manajemen perusahaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kementerian Ketenagakerjaan, PT KAI dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik union busting. Meski demikian, Aher meminta perusahaan tetap mengambil langkah nyata untuk memulihkan kondisi internal.
“Meski tidak terbukti ada union busting, namun tampaknya hadirkanlah situasi yang lebih normal, yaitu kembalikan orang yang diduga dipindahkan akibat union busting itu kembali ke tempat semula. Tentu dengan evaluasi dan kesepahaman yang akan dilaksanakan oleh PT KAI,” ujar Aher, seperti dikutip Parlementaria.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa mutasi, rotasi, maupun promosi merupakan hal yang lazim dalam sebuah organisasi maupun perusahaan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap pekerja.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II tersebut, apabila terdapat indikasi ketidakadilan dalam pelaksanaan mutasi, perusahaan perlu segera menyelesaikannya secara terbuka melalui dialog dan evaluasi bersama.
“Tentu saja secara umum namanya mutasi, namanya rotasi, namanya promosi itu adalah hal yang biasa dalam organisasi. Tapi kalau kemudian hal tersebut dilakukan ada indikasi ketidakadilan berupa union busting atau lain-lainnya tentu ini perlu diselesaikan. PT KAI sudah berkomitmen untuk menyelesaikan ini dengan mengembalikan mereka ke tempat asal dengan tentu saja evaluasi dan musyawarah dan dengan keterbukaan di antara mereka,” kata Aher.
BAM DPR RI berharap komitmen PT KAI tersebut dapat menciptakan hubungan industrial yang kondusif, menjaga keharmonisan antara manajemen dan pekerja, serta meningkatkan kepercayaan seluruh pihak terhadap tata kelola perusahaan.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









