NALAR.INFO – Mabes Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan sejumlah perkara korupsi.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/07).
Selain perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan perkara yang sama.
Menurut Totok, penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku terhadap perkara tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial F dalam perkara tersebut merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan publik menantikan kepastian hukum atas kasus yang telah menjadi perhatian luas tersebut.
“Yang dinanti masyarakat adalah kejelasan perkembangan perkara yang memang sudah ramai diberitakan, termasuk adanya tersangka berinisial D, R, dan F,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Polri.
Habiburokhman menegaskan kehadiran Komisi III DPR RI di Kejaksaan Agung bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan gesekan antarpenegak hukum.
Menurutnya, perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi.
“Komisi III ingin memastikan proses hukum berjalan tuntas sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan friksi antarinstansi. Ini adalah perkara yang menyangkut individu, bukan institusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/07).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Polri.
Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku meski terjadi pergantian pimpinan.
Dalam penyidikan perkara ini, Kortastipidkor Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang disebut sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidik menyatakan penyidikan berkembang setelah ditemukan dugaan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri, serta perkara di salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dokumen, dan barang bukti lain yang masih didalami untuk kepentingan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









