NALAR.INFO – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI, Suprihartini, menegaskan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI harus mampu menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola organisasi, kualitas pelayanan, hingga budaya kerja, bukan sekadar memenuhi indikator administrasi.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Kerja Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal DPR RI di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/06). Agenda rapat membahas progres pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026, usulan Unit Lokus Evaluasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK), hasil evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI), hingga pengajuan unit kerja menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Reformasi Birokrasi merupakan instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Reformasi Birokrasi tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan dokumen dan indikator, tetapi bagaimana kita menghadirkan perubahan yang nyata dalam pola kerja, budaya organisasi, kualitas pelayanan, dan kinerja kelembagaan,” ujar Suprihartini.

Menurutnya, rapat kerja tersebut menjadi forum strategis untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat implementasi Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Setjen DPR RI. Ia juga mengapresiasi seluruh unit kerja yang telah berupaya menjalankan berbagai program reformasi.

Suprihartini berharap setiap unit kerja tidak hanya berorientasi pada pencapaian indikator penilaian, tetapi mampu menghadirkan peningkatan nyata terhadap kualitas tata kelola organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Setjen DPR RI menyepakati tiga Unit Lokus Evaluasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2026 yang akan diajukan kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN). Ketiga unit tersebut adalah program TVR Parlemen pada Biro Pemberitaan Parlemen, Parlemen Remaja pada Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat, serta Sistem Informasi dan Pengaduan Masyarakat (SIDUMAS) pada Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat.

Suprihartini menjelaskan, evaluasi Indeks Kualitas Kebijakan menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas penyusunan, implementasi, dan evaluasi kebijakan di lingkungan Setjen DPR RI. Karena itu, setiap unit diminta menyiapkan data dan dokumen pendukung secara optimal agar proses evaluasi berjalan maksimal.

Selain itu, rapat juga mengevaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Internal, tiga unit kerja ditetapkan untuk diusulkan kepada Tim Penilai Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yakni Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat, Biro Perencanaan dan Organisasi, serta Pusat Teknologi dan Informasi.

Suprihartini mengapresiasi seluruh unit yang telah mengikuti proses pembangunan Zona Integritas dan meminta unit yang diusulkan ke tingkat nasional segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan agar memperoleh hasil optimal dalam proses penilaian.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, Suprihartini bersama jajaran pejabat eselon I dan II secara resmi melakukan submit usulan Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2026 melalui Portal Reformasi Birokrasi Nasional.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan Reformasi Birokrasi bergantung pada kolaborasi, komitmen, dan konsistensi seluruh jajaran Setjen DPR RI dalam membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Keberhasilan Reformasi Birokrasi sangat bergantung pada kolaborasi, komitmen, dan konsistensi kita semua dalam menjalankan setiap rencana yang telah disusun. Jangan ragu untuk berkoordinasi dan berinovasi dalam menghadapi tantangan yang ada,” pungkasnya.