NALAR.INFO – Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar kalangan sipil dapat menduduki jabatan utama non-operasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memicu beragam respons dari DPR, pemerintah, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gagasan tersebut disampaikan Pigai di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, revisi regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola kepolisian yang demokratis.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” ujar Pigai dalam keterangannya, Jumat (05/06).
Pigai menegaskan, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional kepolisian. Ia menyebut jabatan yang dapat diisi unsur sipil meliputi bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” kata Pigai.
Menurut dia, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut telah menjadi praktik di berbagai negara demokrasi modern dan sejalan dengan semangat reformasi Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Pigai juga menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan karena selama ini anggota Polri memiliki peluang menduduki jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” tuturnya.
DPR Kritik Usulan Pigai
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia meminta Pigai lebih fokus menjalankan tugas sebagai Menteri HAM dibanding mengusulkan pengaturan jabatan di tubuh Polri.
Menurut Sahroni, masih banyak persoalan pelanggaran HAM yang membutuhkan perhatian kementerian yang dipimpin Pigai.
“Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak. Urusin pelanggaran HAM saja, banyak sekali yang harus dibela,” ujar Sahroni, Jumat (05/06).
Kapolri Sambut Positif
Berbeda dengan sikap DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut positif gagasan tersebut. Menurutnya, Polri selama ini telah memberikan ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu di institusi kepolisian.
“Memang kita memberikan ruang dengan asas resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri,” kata Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu (07/06/).
Sigit menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip hubungan timbal balik atau asas resiprokal. Jika anggota Polri diberi kesempatan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, maka ASN dari luar Polri juga dapat diberikan ruang untuk berkontribusi di lingkungan Korps Bhayangkara.
“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.
Istana Sebut Semua Usulan Sah
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai usulan yang disampaikan Pigai merupakan hal yang wajar di tengah pembahasan revisi UU Polri.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan terkait perubahan regulasi tersebut.
“Kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja bisa memberikan usulan, karena memang hari-hari ini sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (06/06/).
Ia menambahkan, setiap usulan nantinya akan diproses melalui mekanisme yang berlaku dan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan institusi kepolisian.
“Pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat saya kira sah-sah saja. Tapi tentu semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” pungkasnya.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









