NALAR.INFO — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah memperkuat pengawasan ekspor serta meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam nasional.
Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/05).
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Menurut Prabowo, penerbitan PP tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor berbagai komoditas sumber daya alam Indonesia. Melalui aturan baru ini, seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam diwajibkan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Prabowo menjelaskan, mekanisme tersebut akan menempatkan BUMN sebagai fasilitator pemasaran atau marketing facility yang meneruskan hasil penjualan kepada pelaku usaha pengelola komoditas terkait.
Ia menilai sistem baru itu akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan monitoring terhadap arus ekspor sumber daya alam Indonesia ke pasar internasional.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” lanjut Prabowo.
Pemerintah berharap kebijakan tata kelola ekspor tersebut dapat meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis nasional sekaligus memperbesar manfaat ekonomi sumber daya alam bagi negara dan masyarakat.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









