NALAR.INFO – Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mencuat menjelang pembahasan revisi aturan politik dan pemilu. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan skema baru yang mengaitkan ambang batas parlemen dengan jumlah komisi di DPR RI.

Menurut Yusril, jumlah komisi di DPR sebaiknya dijadikan dasar penentuan minimal kursi bagi partai politik untuk masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi. Saat ini, DPR RI memiliki 13 komisi.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Dengan skema tersebut, partai politik peserta pemilu setidaknya harus memperoleh minimal 13 kursi DPR RI agar dapat membentuk fraksi sendiri di parlemen.

Partai Kecil Bisa Bentuk Koalisi Fraksi

Yusril menegaskan, partai yang tidak mencapai 13 kursi tetap memiliki peluang untuk masuk dalam mekanisme parlemen. Ia mengusulkan agar partai-partai kecil dapat membentuk koalisi gabungan hingga memenuhi syarat minimal kursi, atau bergabung dengan fraksi partai lain yang lebih besar.

“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujar Yusril.

Ia menilai skema tersebut dapat menjaga prinsip representasi rakyat dalam sistem pemilu proporsional yang selama ini digunakan Indonesia. Dalam sistem itu, pembagian kursi di parlemen ditentukan berdasarkan persentase suara yang diperoleh partai politik.

Karena itu, Yusril mendorong revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) agar dapat menjadi landasan hukum baru dalam menentukan formula ambang batas parlemen dan pembentukan fraksi.

“Berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” katanya.

Usulan NasDem dan Golkar

Sebelumnya, wacana kenaikan ambang batas parlemen juga disampaikan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Ia mengusulkan parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen.

Menurut Paloh, kenaikan ambang batas diperlukan untuk menyederhanakan sistem multipartai agar pemerintahan dan demokrasi berjalan lebih efektif.

“NasDem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki,” ujar Surya Paloh pada Februari 2026.

Selain itu, Ketua DPP NasDem Rifqinizamy Karsayuda juga menawarkan skema parliamentary threshold bertingkat. Dalam usulannya, ambang batas nasional bisa ditetapkan 6 persen, tingkat provinsi 5 persen, dan kabupaten/kota 4 persen.

NasDem juga membuka opsi penerapan ambang batas nasional tunggal yang berdampak hingga tingkat DPRD. Artinya, partai yang gagal lolos ke DPR RI otomatis tidak dapat memperoleh kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Pandangan serupa datang dari Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai angka ambang batas ideal berada di kisaran 4 hingga 6 persen.

Golkar berpandangan, angka 5 persen masih memberikan ruang kompetisi yang sehat antarpartai politik, sekaligus membantu penyederhanaan sistem kepartaian di parlemen.

PDIP Ingatkan Potensi Gugatan di MK

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Deddy Sitorus, mengingatkan agar wacana penerapan ambang batas parlemen berjenjang dikaji secara matang dan komprehensif.

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, tanpa dasar argumentasi yang kuat, kebijakan tersebut berpotensi digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Namanya usulan ya silakan saja, tinggal dikaji kelebihan dan kekurangannya. Kalau untuk efektivitas legislasi di daerah memang ada untungnya, berpotensi lebih mudah dalam pengambilan keputusan. Tetapi tentu ada kekurangannya juga yang perlu dipertimbangkan,” ujar Deddy, Jumat (24/4/2026).

Deddy menekankan, setiap perubahan dalam Undang-Undang Pemilu harus memiliki landasan konstitusional dan filosofis yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai nanti rawan gugatan di MK karena sekarang putusan MK itu cenderung tidak dapat diprediksi dan menimbulkan kebingungan. Kita capek-capek bahas lalu MK memutus sebaliknya,” katanya.

Ia bahkan mengaku sempat berpikir agar MK diberikan ruang untuk menyampaikan telaah atau masukan dalam proses penyusunan undang-undang sebelum aturan disahkan.

“Kadang saya mikir, apa perlu MK itu ikut saja menyampaikan telaah dalam proses pembuatan UU atau dimintai fatwa sebelum sebuah UU disahkan. Buat apa kita capek-capek kalau argumen siapa saja bisa menafikan sebuah proses politik yang panjang,” ungkapnya.

Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa MK seharusnya tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai penguji konstitusionalitas undang-undang, bukan membentuk norma baru.

“MK itu harusnya hanya berwenang mengatakan ini konstitusional atau tidak, bukan malah mengunci pasal atau norma baru sehingga seolah MK punya kewenangan membuat UU,” pungkasnya.

Wacana perubahan parliamentary threshold diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan revisi undang-undang politik dan pemilu menjelang Pemilu 2029.