NALAR.INFO – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (04/06), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy Karim keluar dari gedung KPK sekitar pukul 08.36 WIB dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Selain Silmy, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga tampak mengenakan rompi tahanan KPK. Mereka di antaranya mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tak hanya itu, empat orang lainnya juga turut dibawa sebagai tahanan. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan sepanjang tahun 2026.

Dugaan korupsi yang diusut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Beberapa pihak yang diamankan dalam OTT tersebut antara lain Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Sementara itu, Silmy Karim diketahui menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026). Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi terkait penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing.

KPK dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara, status hukum para pihak yang diamankan, serta barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut.