NALAR.INFO – Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029. Regulasi ini ditandatangani pada 9 Februari 2026 sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Perpres tersebut diundangkan oleh Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam beleid ini, pemerintah menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan bertujuan untuk menjamin hak rasa aman seluruh warga negara. Langkah ini juga menjadi bagian dari prioritas nasional dalam menghadapi ancaman terorisme yang dinilai semakin kompleks.
RAN PE dirancang sebagai kebijakan nasional yang memuat arah strategis, prioritas, serta kerangka kerja terpadu dalam menangani ekstremisme berbasis kekerasan. Pelaksanaannya melibatkan sinergi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam Pasal 1, dijelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan merujuk pada keyakinan atau tindakan yang menggunakan cara kekerasan atau ancaman ekstrem untuk mendukung aksi terorisme. Sementara itu, terorisme didefinisikan sebagai tindakan yang menimbulkan rasa takut secara luas, korban massal, serta kerusakan terhadap objek vital dan fasilitas publik dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
RAN PE akan berlaku selama empat tahun dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyusunannya juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam pelaksanaannya, RAN PE mengedepankan sejumlah prinsip utama, seperti penghormatan hak asasi manusia, supremasi hukum, pengarusutamaan gender, perlindungan anak, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, partisipasi masyarakat dan penghargaan terhadap keberagaman juga menjadi bagian penting dalam strategi ini.
Adapun sembilan fokus utama dalam RAN PE meliputi kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan perempuan dan pemuda, komunikasi strategis, deradikalisasi, penegakan HAM dan keadilan, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama internasional.
Pemerintah berharap implementasi RAN PE 2026–2029 mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus menekan potensi berkembangnya paham ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









