NALAR.INFO — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah masih menunggu rampungnya draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebelum mulai melakukan pembahasan.
“Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Sabtu.
Yusril menilai pembahasan RUU Pemilu sebaiknya segera dilakukan mengingat waktu menuju pelaksanaan pemilu berikutnya semakin dekat. Ia menyebut idealnya regulasi tersebut sudah diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun enam bulan masa pemerintahan berjalan.
Menurut dia, jangka waktu menuju Pemilu 2029 kini tersisa kurang lebih dua tahun enam bulan, sehingga percepatan pembahasan menjadi penting. Meski demikian, ia menegaskan proses tersebut sangat bergantung pada kesiapan pemerintah dan DPR dalam membahas rancangan undang-undang tersebut.
Ia juga mengungkapkan terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam UU Pemilu sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diperkirakan akan membuat materi pembahasan RUU menjadi lebih kompleks.
Yusril menambahkan, pemerintah sebelumnya sempat menyusun draf RUU Pemilu. Namun, setelah melalui pembahasan, disepakati bahwa inisiatif penyusunan draf berasal dari DPR.
“Jadi, DPR yang akan inisiatifnya diajukan dan nanti Presiden akan menunjuk counterpart untuk membahas RUU itu,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Dasco, DPR menginginkan regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas. Saat ini, pimpinan DPR meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU.
“Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4).
Ia menambahkan, meskipun tahapan Pemilu 2029 semakin dekat, pelaksanaannya masih dapat menggunakan Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini. Selain itu, banyaknya putusan MK yang memengaruhi sistem pemilu juga menjadi alasan pembahasan RUU tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Jurnalis di Nalar, Media Berbasis Data, Argumen dan Nalar









