Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom. Rapat berlangsung secara hybrid di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis.
Rapat Pleno tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang menyangkut kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta agenda besar Nahdlatul Ulama ke depan. Salah satu keputusan utama adalah pemulihan posisi KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyampaikan bahwa pleno menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN-NU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai belum memenuhi prinsip akuntabilitas.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas berbagai kekeliruan tersebut,” ujar Kiai Miftachul Akhyar di Jakarta, Kamis.
Seiring dengan pemulihan posisi ketua umum, rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keutuhan organisasi serta kemaslahatan Nahdlatul Ulama secara lebih luas.
Selain itu, pleno menyepakati pemulihan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Dalam aspek tata kelola organisasi, rapat memutuskan untuk meninjau kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa kelengkapan tanda tangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan SK PAW 2024.
“Pleno juga mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai prosedur yang diatur dalam AD, ART, dan Perkumpulan NU,” kata Kiai Miftah.
Di bidang administrasi, PBNU memutuskan memulihkan sistem Digdaya Persuratan PBNU seperti kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan pembenahan tata kelola digitalisasi di lingkungan NU.
Rapat pleno juga menegaskan komitmen PBNU untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Terkait agenda organisasi, pleno menetapkan Munas dan Konbes NU 2026 akan digelar pada bulan Syawal 1447 Hijriah atau April 2026, sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
Selain itu, PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh nota kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang dinilai berpotensi merugikan Perkumpulan NU.
Rapat pleno juga menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan strategis PBNU wajib berpedoman pada Qonun Asasi, AD/ART, serta peraturan organisasi lainnya, dan harus dilaksanakan dengan mematuhi kebijakan, arahan, serta restu Rais Aam PBNU.
“Seluruh keputusan ini diambil sebagai ikhtiar menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program NU berjalan secara tertib dan konstitusional,” ujar Kiai Miftachul Akhyar.

Editor Nalar, sebuah media yang berfokus pada kekuatan data, ketajaman argumen, dan kejernihan nalar.








