NALAR.INFO ─ Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjadi sorotan internasional setelah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Kasus yang menyeret pendiri Gojek tersebut dinilai sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang melibatkan mantan pejabat tinggi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah media asing ternama seperti Reuters, The New York Times, dan AP News turut memberitakan perkembangan kasus tersebut.

Perhatian global terhadap perkara ini juga dipengaruhi oleh posisi Nadiem sebagai tokoh penting di industri teknologi Indonesia yang sukses membangun Gojek menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara sebelum masuk kabinet pemerintahan.

Reuters: Salah Satu Hukuman Terberat untuk Mantan Menteri

Reuters melaporkan bahwa jaksa penuntut pada Rabu (13/5/2026) menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi pengadaan Chromebook dan sistem Chrome OS untuk sekolah-sekolah selama pandemi Covid-19.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek pengadaan laptop pada periode 2020–2022 tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia, terutama untuk daerah dengan keterbatasan akses internet. Kebijakan itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar 125,64 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp 2 triliun.

“Jika dikabulkan, hukuman penjara 18 tahun itu akan menjadi salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan kepada mantan menteri dalam beberapa tahun terakhir,” tulis Reuters dalam laporannya.

Jaksa juga menuduh Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga sekitar Rp 809 miliar melalui proyek tersebut. Ia disebut menyusun spesifikasi tender yang hanya cocok untuk sistem Chrome sehingga dinilai menguntungkan perusahaan teknologi Google.

Reuters turut menyoroti dugaan adanya sejumlah pertemuan antara Nadiem dan perwakilan Google Asia Pasifik serta Google Indonesia pada 2020 sebelum proyek pengadaan tetap dijalankan.

Meski demikian, Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Tim kuasa hukumnya menyatakan dakwaan jaksa tidak memiliki bukti baru yang signifikan.

The New York Times: Kasus Dinilai Bernuansa Politik

Sementara itu, The New York Times menempatkan kasus ini dalam konteks yang lebih luas terkait situasi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Dalam artikelnya yang berjudul “Penuntutan terhadap Seorang Taipan Teknologi Picu Kekhawatiran akan Otoritarianisme yang Berlebihan”, media tersebut menggambarkan Nadiem sebagai sosok pengusaha sukses lulusan Harvard yang berhasil membangun Gojek menjadi “super app” besar di Indonesia.

Jaksa disebut menuduh adanya konflik kepentingan dalam pengadaan Chromebook, termasuk dugaan keterkaitan kontrak proyek dengan investasi Google di perusahaan GoTo.

Selain itu, jaksa juga menuding terjadi penggelembungan harga serta pembelian lisensi yang tidak diperlukan, yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp 2,1 triliun.

Namun, baik Google maupun para eksekutifnya tidak didakwa dalam perkara tersebut dan membantah adanya pelanggaran hukum.

Dalam keterangannya kepada media, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut seluruh kekayaannya berasal dari hasil membangun perusahaan dan menciptakan lapangan kerja.

“Ini adalah penghasilan sah dari membangun perusahaan dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Nadiem seperti dikutip The New York Times.

Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana ilegal yang masuk ke rekening pribadinya dan menyebut tuduhan terhadap dirinya “gila”.

AP News: Sidang Dihadiri Ratusan Driver Ojol

AP News melaporkan bahwa selain tuntutan 18 tahun penjara, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nadiem.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa turut menuntut penyitaan aset jika Nadiem gagal mengembalikan Rp 809 miliar yang disebut terkait dengan proyek pengadaan Chromebook tersebut.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pengembalian Rp 4,8 triliun yang disebut sebagai kekayaan dengan asal-usul yang tidak dapat dijelaskan.

Berdasarkan tuntutan tersebut, Nadiem bahkan dapat menghadapi tambahan hukuman sembilan tahun penjara apabila tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

AP News juga menyoroti besarnya perhatian publik terhadap persidangan tersebut. Dalam laporannya, media itu menyebut sidang kerap dihadiri ratusan pengemudi ojek online yang menunjukkan solidaritas kepada sosok yang dianggap berjasa merevolusi ekonomi digital dan gig economy di Indonesia.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim kini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena nilai kerugian negara yang fantastis, tetapi juga karena melibatkan figur teknologi paling berpengaruh di Indonesia dalam satu dekade terakhir.