NALAR.INFO — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, menegaskan pentingnya menjaga akses layanan kesehatan bagi para pensiunan di tengah proses restrukturisasi BUMN. Hal ini disampaikannya menyusul dihentikannya bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi pensiunan PT Angkasa Pura II sejak awal 2023.

Menurut Asep, kebijakan tersebut berisiko menambah beban ekonomi pensiunan, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan penghasilan. Ia menilai, hilangnya bantuan iuran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat berdampak langsung terhadap keberlanjutan akses layanan kesehatan.

“Kelompok pensiunan adalah kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan. Negara tidak boleh membiarkan mereka kehilangan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan,” ujar Asep dalam audiensi bersama Perhimpunan Purnabakti Angkasa Sejahtera (PPAS) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (20/04).

Asep juga menyoroti belum adanya skema pengganti yang jelas dan memadai pasca penghentian bantuan tersebut. Ia menilai, kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh agar kebijakan yang diambil tetap berlandaskan prinsip keadilan sosial.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan Angkasa Pura II ke dalam holding InJourney, tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para pensiunan.

“Transformasi korporasi memang penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan, tetapi jangan sampai mengorbankan hak-hak dasar mereka yang telah lama mengabdi,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat di Komisi VI DPR RI, Asep menekankan bahwa BUMN memiliki fungsi ganda, tidak hanya sebagai entitas bisnis tetapi juga sebagai instrumen negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ia pun mendorong agar bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi pensiunan dapat dipertimbangkan kembali, setidaknya untuk kelompok berpenghasilan rendah. Alternatif lain, menurutnya, adalah merancang skema baru yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Asep memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah parlemen untuk mencari solusi konkret.

“Efisiensi perusahaan tidak boleh menghilangkan perlindungan dasar. Negara harus tetap hadir dan berpihak pada masyarakat, termasuk para pensiunan,” pungkasnya.