Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis tersebut difokuskan pada pendalaman perhitungan kerugian negara.

“Pemeriksaan hari ini difokuskan pada aspek penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, penyidikan perkara ini menggunakan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, proses pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Gus Alex juga bertujuan melengkapi rangkaian pemeriksaan sebelumnya. KPK telah lebih dulu memeriksa sejumlah pihak, mulai dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), asosiasi terkait, hingga pejabat di lingkungan Kementerian Agama, termasuk dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK.

“Pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik KPK dimaksudkan untuk memperkuat alat bukti awal yang telah diperoleh, sehingga konstruksi perkara ini menjadi semakin solid,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan hasil perhitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR, yang menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.