Penjelasan

Beredar sebuah unggahan di media sosial yang memuat klaim bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengajak atau meminta PT PLN (Persero) untuk menaikkan harga token listrik.

Informasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks. Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi resmi yang dihimpun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tidak ditemukan pernyataan maupun kebijakan dari Menteri ESDM atau Kementerian ESDM yang menginstruksikan kenaikan harga token listrik.

Faktanya, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik pada triwulan I tahun 2026 (Januari–Maret) tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Penetapan ini dilakukan meskipun secara perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian tarif.
Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah, dengan subsidi listrik tetap diberikan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memastikan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.

Sumber: Komdigi